Ayo, memakai masker dengan benar! Caranya tidak susah dan akan memberikan perlindungan yang lebih baik untuk kita.
Minggu, 20 Februari 2022
Ayo, Memakai Masker dengan Benar!
Ayo, memakai masker dengan benar! Caranya tidak susah dan akan memberikan perlindungan yang lebih baik untuk kita.
Jumat, 18 Februari 2022
Al-Qur’an per Juz dan 30 Juz dalam Bentuk Format pdf
Kamis, 17 Februari 2022
Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri Mojorejo I Ngraho Kecamatan Ngraho
Profil SD Negeri Mojorejo I Ngraho, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur
1. Identitas Sekolah |
|||
1 |
Nama Sekolah |
: |
SD NEGERI MOJOREJO I NGRAHO |
2 |
NPSN |
: |
20540783 |
3 |
Jenjang Pendidikan |
: |
SD |
4 |
Status Sekolah |
: |
Negeri |
5 |
Alamat Sekolah |
: |
Dusun Keduk, Mojorejo |
|
RT / RW |
: |
RT. 05, RW. 03 |
|
Kode Pos |
: |
62165 |
|
Kelurahan/Desa |
: |
Desa Mojorejo |
|
Kecamatan |
: |
Kec. Ngraho |
|
Kabupaten/Kota |
: |
Kab. Bojonegoro |
|
Provinsi |
: |
Prov. Jawa Timur |
|
Negara |
: |
Indonesia |
6 |
Posisi Geografis |
: |
Lintang:
-7.241222413500458 |
|
|
|
Bujur: 111.52081291358924 |
Kepmendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran
TENTANG
PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN
MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus; |
Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal
tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan
capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir
Jenjang Pendidikan.
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
- Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang
ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang
akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG
DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT
Pasal 2
(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
d. memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;