Minggu, 20 Februari 2022

Ayo, Memakai Masker dengan Benar!


Ayo, memakai masker dengan benar! Caranya tidak susah dan akan memberikan perlindungan yang lebih baik untuk kita.

Jumat, 18 Februari 2022

Al-Qur’an per Juz dan 30 Juz dalam Bentuk Format pdf

Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh

Saat ini kami akan berbagi informasi tentang koleksi Al-Quran Per Juz yang kami bagi secara online gratis, yaitu Al-Quran Per Juz (arab) Silahkan unduh dan dibaca.

Apa itu Al-Quran Per Juz?
Al-Quran Per Juz yaitu Mushaf Al-Quran yang dibagi-bagi menjadi per juz mulai juz 1 sampai dengan juz 30. Jadi ada 30 Mushaf/buku Al-Quran dalam Format pdf.

Bagi yang sering membaca Al Quran, ada baiknya memiliki Mushaf Quran per juz ini. Baik untuk menghafal atau untuk dibaca kapanpun juga. Cocok bagi yang punya laptop atau notebook atau android. Dengan huruf yang berukuran besar, dengan tidak menyulitkan untuk membacanya.

Kamis, 17 Februari 2022

Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD Negeri Mojorejo I Ngraho Kecamatan Ngraho


Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan
SD Negeri Mojorejo I Ngraho Kecamatan Ngraho

 

Tri Prihatin, S.Pd.SD.

Nama

:

Tri Prihatin, S.Pd.SD.

NIP

:

19680725 199903 2 001

NUPTK

:

8057746648300013

Pangkat /Gol

:

Penata, III/c

Jabatan

:

Kepala Sekolah

Alamat Rumah

:

Desa Luwihaji RT. 003/ RW. 001

No. Hp aktif

Pendaftaran Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 Tahun 2022


Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.

Profil SD Negeri Mojorejo I Ngraho, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur


Profil SD Negeri Mojorejo I Ngraho 
Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur 

1. Identitas Sekolah

1

Nama Sekolah

:

SD NEGERI MOJOREJO I NGRAHO

2

NPSN

:

20540783

3

Jenjang Pendidikan

:

SD

4

Status Sekolah

:

Negeri

5

Alamat Sekolah

:

Dusun Keduk, Mojorejo

 

RT / RW

:

RT. 05, RW. 03

 

Kode Pos

:

62165

 

Kelurahan/Desa

:

Desa Mojorejo

 

Kecamatan

:

Kec. Ngraho

 

Kabupaten/Kota

:

Kab. Bojonegoro

 

Provinsi

:

Prov. Jawa Timur

 

Negara

:

Indonesia

6

Posisi Geografis

:

Lintang: -7.241222413500458

 

 

 

Bujur: 111.52081291358924

Kepmendikbud Ristek Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran


KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56/M/2022

TENTANG

PEDOMAN PENERAPAN KURIKULUM DALAM RANGKA PEMULIHAN PEMBELAJARAN

 

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI, 


Menimbang

:

a.

bahwa implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan harus memperhatikan ketercapaian kompetensi peserta didik pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus;

Permendikbud Ristek Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Permendikbudristek
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.    Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

2.    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

3.    Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.

Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


BAB I
KETENTUAN UMUM 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan Peserta Didik dari hasil pembelajarannya pada akhir Jenjang Pendidikan.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Permendikbud Ristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah


Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, dengan hormat bersama ini disampaikan Salinan Peraturan Menteri tersebut, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

BAB II
PERSYARATAN PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH PADA SATUAN PENDIDIKAN YANG DISELENGGARAKAN PEMERINTAH DAERAH ATAU MASYARAKAT

Pasal 2

(1) Guru yang diberikan penugasan sebagai Kepala Sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

a.  memiliki kualilikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

b.  memiliki sertifikat pendidik;

c.  memiliki Sertifikat Guru Penggerak;

d.  memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;

Rabu, 16 Februari 2022

Cara Mudah dan Cepat Menulis Kegiatan di Sekolah dengan Rumus 5W+1H

Artikel ini diharapkan bisa membantu para Kepala Sekolah, Guru untuk menuliskan sebuah berita di website atau blog sekolah.

Kalimat 5W+1H - Bagi para penulis, jurnalis atau pencari berita tentunya tidak asing lagi mendengar tentang 5W+1H karena rumus itulah yang menjadi dasar dalam menulis dan mengembangkan sebuah tulisan berita. Namun, sebenarnya apakah yang dimaksud dengan rumus 5W+1H itu?